“Pihak perusahaan mengaku dalam perbulannya telah melaporkan kepada pemerintah itu hanya 1.000 ton. Padahal kalkulasi kita saat dihitung di lapangan, pihak perusahaan tidak kurang dari 6.000 ton perbulan.
Nah dari jumlah ribuan ton batu kapur itu di kali 25 persen retribusinya yang harus di bayar kepada pemerintah. Berarti kita kecolongan selama dua tahun,” paparnya.
Peraturan ketiga yang dilanggar oleh PT Wan Shi Da Indonesia, yakni Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut, dapat diketahui saat anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi perusahaan.
“Pada saat kita sidak, ada beberapa bangunan di lokasi perusahaan yang belum mengantongi IMB. Bahkan saat kita sidak ke sana ada 13 pekerja asing yang tinggal di sana,” timpalnya.
Untuk itu, setelah melakukan rapat tersebut anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi langsung melayangkan surat rekemondasi kepada Bupati Sukabumi selaku pimpinan daerah Kabupaten Sukabumi dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi selaku penegak Perda.
“Dalam rapat kemarin itu, karena ada peraturan dan perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak perusahaan, maka kita meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi untuk sementara waktu menghentikan seluruh aktivitas PT Wan Shi Da sebelum proses perizinanya selesai dan mereka taat membayar retribusi kepada pemerintah daerah,” imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, dalam waktu dekat ini anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama intansi terkait akan kembali terjun kelapangan untuk melakukan eksekusi terhadap perusahaan yang telah melakukan tiga pelanggaran Perda dan Perundangan-perungan yang berlaku.
“Rencananya kita mau melakukan eksekusi itu, pada hari ini. Namun karena sekarang kita sedang ada rapat Badan Anggaran (Banggar), makanya kita undur. Jadi rencananya kita sudah mengagendakan dengan OPD terkait untuk turun ke lapangan, untuk mengeksekusi PT Wan Shi Da Indonesia,” tandasnya.






