BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

PSBB Sukabumi, Perbatasan Semakin Diperketat

×

PSBB Sukabumi, Perbatasan Semakin Diperketat

Sebarkan artikel ini

Sedangkan, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi juga mulai mengsosialisasikan mengenai kebijakan transportasi selama pelaksanaan PSBB. Aturan bagi angkuatan umum hingga kendaraan pribadi tersebut mulai dari ketentuan warga agar keluar rumah hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan wajib menggunakan masker.

Selanjutnya, sepeda motor hanya boleh diisi dua orang, dengan catatan alamat pada kartu identiitas harus sama. Sedangkan untuk ngkutan sewa khusus online roda dua (ojek online), hanya boleh diisi satu orang serta dilarang ada penumpang dan hanya diperbolehkan membawa barang.

Bank bjb Tandamata

Kemudian berkaitan dengan kendaraan roda empat, untuk mobil berkursi dua baris hanya boleh diisi tiga orang, yaitu satu pengemudi di depan dan dua penumpang di belakang. Sedangkan untuk mobil berkursi tiga baris, hanya boleh diisi empat orang, yaitu satu pengemudi di depan, dua penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang.

Selanjutnya angkutan kota (angkot), di mana hanya boleh diisi enam orang, yaitu satu pengemudi di depan, tiga penumpang di jok belakang kanan pengemudi dan dua penumpang di jok belakang kiri pengemudi. Terakhir, berkaitan dengan aturan dilarang parkir di sepanjang Jalan Ahmad Yani, yaitu mulai Simpang Jalan Zaenal Zakse dan Jalan Stasiun Timur hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan (BRI).

Kepala Dinas Perhubungan Dinas Perhubungan dan Bina Marga Kota Sukaabumi, Abdul Rachman menjelaskan, kebijakan tersebut terus disosialisasikan kepada masyarakat dan para pengguna jalan. “Kebijakan tetang transportasi ini sudah beberapa hari ini kami sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga harapannya saat pemberlakuan PSBB, sudah mengetahui dan mematuhinya,” jelasnya kepada Radar Sukabumi,  (3/5).

Kebijakan bagi transportasi selama PSBB ini, berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang. Sedangkan untuk sanksi bagi para pelanggar, yakni mulai dari peringatan hingga tidakan tegas. “Tahap pertama berlaku selama 14 hari, tentunya bagi para pelanggar akan diberikan perinagatan hingga sanksi tegas,” pungkasnya.

 

(upi).