PSBB Kota Sukabumi, Begini Aturan untuk Transportasi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mulai melakukan sosialisasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait kebijakan transportasi yang dimulai pada Rabu, 6 Mei mendatang.

Aturan bagi angkuatan umum hingga kendaraan pribadi tersebut mulai dari, ketentuan warga agar keluar rumah hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan wajib menggunakan masker.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, sepeda motor hanya boleh ditumpangi dua orang dengan catatan alamat pada kartu identitas harus sama. Sedangkan untuk angkutan sewa khusus online roda dua atau ojek online, hanya boleh diisi satu orang serta dilarang ada penumpang dan hanya diperbolehkan melakukan aktivitas pengiriman barang.

Kemudian, berkaitan dengan kendaraan roda empat, untuk mobil berkursi dua baris hanya boleh diisi tiga orang, yaitu satu pengemudi di depan dan dua penumpang di belakang. Sedangkan untuk mobil berkursi tiga baris, hanya boleh diisi empat orang, yaitu satu pengemudi di depan, dua penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang.

Untuk angkutan kota (angkot), hanya boleh diisi enam orang, yaitu satu pengemudi di depan, tiga penumpang di jok belakang kanan pengemudi dan dua penumpang di jok belakang kiri pengemudi.

Terakhir, berkaitan dengan aturan dilarang parkir di sepanjang Jalan Ahmad Yani, yaitu mulai Simpang Jalan Zaenal Zakse dan Jalan Stasiun Timur hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan (BRI).

Kepala Dinas Perhubungan Dinas Perhubungan dan Bina Marga Kota Sukabumi Abdul Rachman menjelaskan, kebijakan tersebut terus disosialisasikan kepada masyarakat dan para pengguna jalan.

“Kebijakan tetang transportasi ini sudah beberapa hari ini kami sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga harapan kami setelah pemberlakuan PSBB masyarakat sudah mengetahui dan mematuhinya,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Ahad (3/5).

Kebijakan bagi transportasi selama PSBB ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Sedangkan untuk sanksi bagi para pelanggar yakni mulai dari peringatan hingga tidakan tegas.

“Tahap pertama berlaku selama 14 hari, tentunya bagi para pelanggar akan diberikan perinagatan hingga sanksi tegas,” pungkasnya. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *