“Kenapa kantor pos itu tidak berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan. Padahal itu program pemerintah dan bantuan kemanusiaan. Minimal Camat tau supaya bisa mengambil solusi terbaik bagi masyarakat,” tukasnya.
Senada disampaikan, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Cianjur Beni Irawan yang menyebutkan jika pendataan warga yang terdampak Covid-19, dilakukan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Tetapi pada pelaksanaan pendataan tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
“Warga yang layak tidak mendapat bantuan, sementara warga yang layak malah dapat bantuan,” kata Beni kepada Radar Cianjur (Group Pojoksatu.id), Selasa (05/05/2020).
Beni mengatakan, pemerintah desa sempat mengajukan rivisi warga pemanfaat bantuan namun hasilnya nihil.
“Sudah kami ajukan revisi namun tetap yang keluar data yang telah disampaikan TKSK,” ungkapnya.
Terpisah, Humas Kantor Pos Cianjur, Suhana mengakui, pihaknya justru memperoleh informasi dari pegawai kantor Pos Cipanas, bahwa petugas di masing-masing desa, khususnya Kecamatan Cipanas, tidak bersedia untuk menyalurkan Bansos.
“Jadi kami ada beberapa pola penyaluran bantuan sosial dari Pemprov Jabar ini. Termasuk bisa merekrut pegawai desa sebagai petugas antara kantor Pos,” kata Suhana saat dikonfirmasi Radar Cianjur, Selasa (5/5).
Namun, lanjut Suhana, karena pihaknya mendapatkan info terkait tidak bersedianya pegawai desa tersebut, maka pihaknya merekrut tukang ojek pangkalan dan Ojol untuk membantu sebagai pelantara penyaluran.
“Untuk rekrutmen itu tergantung kebutuhan,” katanya.
Suhana menegaskan, jika ada petugas antaran bansos yang direkrut kantor Pos tersebut melakukan pelanggaran atau kata lain berindikasi memotong hak penerima manfaat, maka harus mempertanggungjawabkan sendiri.
“Mereka harus bertanggung jawab atas apapun yang terjadi. Karena mereka itu telah melakukan perjanjian kerjasama antara hak dan kewajiban,” pungkasnya.
(RC/dan/dil/pojokjabar)






