BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

PPKM Darurat Kota Sukabumi, 36 Pelanggar Prokes di Tipiring

×

PPKM Darurat Kota Sukabumi, 36 Pelanggar Prokes di Tipiring

Sebarkan artikel ini
Sidang Tipiring
Sejumlah pelanggar Prokes saat dilakukan penindakan di Jalan A Yani, Kecamatan Cikole

“Adapun, para pelanggar dikenakan hukuman sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksinya mulai dari administratif serta denda Rp50 ribu hingga Rp200 ribu,” bebernya.

Pihaknya mengimbau, warga agar tetap mematuhi PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal tersebut, dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

“Kami minta, masyarakat agar tetap mematuhi anjuran pemerintah khususnya menerapkan protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (bam/t)