“Adapun, para pelanggar dikenakan hukuman sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksinya mulai dari administratif serta denda Rp50 ribu hingga Rp200 ribu,” bebernya.
Pihaknya mengimbau, warga agar tetap mematuhi PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal tersebut, dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi.
“Kami minta, masyarakat agar tetap mematuhi anjuran pemerintah khususnya menerapkan protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (bam/t)






