PPKM Darurat Kota Sukabumi, 36 Pelanggar Prokes di Tipiring

Sidang Tipiring
Sejumlah pelanggar Prokes saat dilakukan penindakan di Jalan A Yani, Kecamatan Cikole

SUKABUMI — Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), petugas Gabungan Satpol PP, Polres Sukabumi Kota, Kejari dan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, menindak sebanyak 36 masyarakat yang tidak menggunakan masker dan toko yang bukan menjual bahan pokok penting (Bapokting).

Penyidik Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat menjelaskan, sejauh ini Satpol PP Kota Sukabumi bersama para petugas dari instansi lain menindak 36 para pelanggar dengan diberikan hukuman mulai dari sanksi administratif hingga denda.

Bacaan Lainnya

“Penindakan terhadap para pelanggar. Sebanyak 11 pelanggar disidang ditempat oleh Satpol PP, dan 25 sidang ditempat oleh Polres Sukabumi Kota,” kata Sudrajat kepada Radar Sukabumi, Minggu (11/7).

Sudrajat membeberkan, sebanyak 12 pelanggar belum sidang yakni pelanggar buka toko, 12 orang pelanggar tidak menggunakan masker, 7 pelanggar jam operasional dan 5 pelanggar prokes.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *