BERITA UTAMANASIONAL

PPKM Darurat Cukup Satu Kali Saja, Pengamat : Masyarakat Bisa Menderita

×

PPKM Darurat Cukup Satu Kali Saja, Pengamat : Masyarakat Bisa Menderita

Sebarkan artikel ini
PPKM
Ilustrasi pemberlakuan PPKM Darurat (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )

“Berikutnya, pada Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina berlangsung.

bank BJB

Kemudian di Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan serta berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” tutup Radian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *