Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun untuk barang bukti benih bening lobster yang disita, usai dilakukan pencacahan, ribuan benih tersebut dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten.
Brigjen Pol. Idil menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya kelautan nasional.(*)






