BERITA UTAMA

Potret Korpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor BBL di Sukabumi

×

Potret Korpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor BBL di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Petugas Direktorat Polair (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengamankan dua pelaku penyelundupan 11.543 BBL di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Divisi Humas Polri)
Petugas Direktorat Polair (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengamankan dua pelaku penyelundupan 11.543 BBL di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Divisi Humas Polri)

​​​​​​​
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun untuk barang bukti benih bening lobster yang disita, usai dilakukan pencacahan, ribuan benih tersebut dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten.

Bank bjb Tandamata

Brigjen Pol. Idil menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya kelautan nasional.(*)