“Sewaktu diamankan dan dilakukan pemeriksaan, IH ini bertindak sebagai koordinator penjual bendera. Sementara satu temannya lagi berinisial AS bertugas sebagai penjual bendera,” imbuhnya.
Selain mengamankan dua oknum pemuda, Polsek Nyalindung, Polres Sukabumi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, 200 lembar bendera merah putih ukuran kecil dan uang sebesar Rp25.000.
“Kami berharap kerjasamanya, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban umum. Iya, kalau mau menjual bendera jangan sampai memaksa. Apalagi, caranya itu sampai menghentikan kendaraan,” pungkasnya. (den/d)






