Adapun, sambung Zainal, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bilah senjata tajam jenis cerulit. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPindana.
Tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” paparnya.
Sementara itu, tersangka penganiayaan, MI mengaku kerap membawa senjata tajam ketika hendak bersekolah. Namun, senjata tajam ini tidak dibawa ke sekolah tetapi dititipkan di warung sekitarnya.
“Ya, saat sekolah sajam dititipkan di warung. Saya menyesal sudah melakukan hal seperti itu. Saya minta maaf kepada keluarga dan semua teman korban.
Saya minta kepada teman di sekolah manapun agar tidak berbuat seperti yang saya lakukan karena merugikan diri sendiri, keluarga dan lainnya. Saat ini saya harus menjalani hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu,” pungkasnya. (bam)






