Polresta Sukabumi Ciduk Tersangka Penganiayaan Pelajar Hingga Meninggal Dunia, Sempat Buron Empat Hari

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat memperlihatkan senjata tajam yang digunakan tersangka saat konferensi Pers di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (1/11).

SUKABUMI — Seorang pelajar dari salah satu SMK swasta berinisial MI (17) diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Cipaku, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (29/10) lalu.

Sebelumnya, pelajar tersebut diduga telah menganiaya korban hingga meninggal dunia berinisal UA (19) yang merupakan salah seorang pelajar SMK swasta lain di Jalan Raya Pabuaran Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kabupaten Sukabumi pada Senin 25 Oktober 2021 sekitar 13.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Setelah empat hari dari kejadian, anggota akhirnya berhasil menciduk tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada Radar Sukabumi, Senin (1/11).

Zainal menerangkan, insiden penganiayaan terjadi bermula saat tersangka bersama dengan pelajar lainnya menyewa angkot trayek Bhayangkara dengan tujuan untuk nongkrong di Terminal Lembursitu Kota Sukabumi.

Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dihalangi satu unit sepeda motor yang berisikan dua orang dan seseorang yang di bonceng tersebut diketahui merupakan UA yang langsung mendekati pintu masuk angkot sambil membawa senjata tajam jenis cerulit hingga langsung menyerang MI dengan membacokan cerulit.

Kemudian MI langsung keluar dari angkot sambil membawa senjata tajam jenis cerulit dan melakukan perlawan terhadap UA dengan membacokan senjata tajam ke arah kepala korban hingga senjata tajam milik tersangka tertancap di bagian kepala.

“Lalu korban langsung melarikan diri sambil mencabut senjata tajam milik tersangka dan membuangnya,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *