Sementara, empat tersangka lain yang merupakan residivis ini, adalah komplotan Curanmor.
“Pelaku DR dan G ini mereka melakukan pencurian motor yang sedang terparkir. Dua orang nya merupakan pelaku penadah, berinisial R dan YH, pelaku ini sudah beberapa kali menjual dan membeli barang hasil pencurian dari kedua pelaku utama,” bebernya.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya polisi berhasil mengamnakn barang bukti sebanyak 15 kendaraan motor hasil curian.
Selain itu berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti Kunci leter T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Dari pengungkapan ini kami berhasil mengamankan barang bukti 15 kendaraan motor yang mayoritas motor matic dan kunci leher T,” paparnya.
Para pelaku ini, diancam Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara. Pelaku curanmor roda dua terancam Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, dan Pelaku Tadah terancam pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Bagi masyarakat yang merada kehilangan kendaraan roda dua dan sudah membaut laporan silahkan datang langsung ke Mapolres Sukabumi Kota untuk mengecek,” pungkasnya. (Bam/t)