SUKABUMI — Sebanyak enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil di ringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Senin (12/7).
Keenam pelaku ini, diantaranya berinisial IN (38), O (30), DR (39), MS (39), R (21), dan YH (39). Pelaku IN dan O diringkus karena melakukan aksi pencurian kekerasan yakni merampas handphone milik warga yang sedang main game online di pinggir jalan di Kampung Bantar Panjang, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
“Mereka diamankan dibeberapa lokasi. Yakni, salah satunya di wilayah Kecamatan Warudoyong,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni kepada Radar Sukabumi, Senin (12/7).
Lanjut Sumarni, adapun peranan keenam pelaku tindak kejahatan ini berbeda-beda yaitu, pelaku utama hingga penadah dalam kasus tersebut.
“Laporannya sejak 3 Juli 2021, ada 6 tersangka dalam pengungkapan ini, dua Curat Sepeda Motor dan handphone. Kemudian keempat tersangka lainnya merupakan tersangka pencurian motor,” ujarnya.
Menurutnya, kedua pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan, kemudian terdapat korban yang sedang duduk dipinggir jalan sambil main game online hingga langsung merampas HP korban.