Polres Sukabumi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Wartawan di Palabuhanratu

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Saat Jumpa Pers. Jumat, 17 Juni 2022.

PALABUHANRATU – Pelaku penganiayaan terhadap wartawan media online di Sukabumi akhirnya berhasil diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi, Polda Jabar pada Kamis, 16 Juni 2022 kemarin.

Dengan didampingi Waka Polres Kompol R. Bimo Moernanda serta Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hernawan, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan polisi telah mengamankan dua orang diduga pelaku penganiayaan terhadap Ilham Nugraha warga Kampung Bojongpari, Kecamatan Cidahu yang berprofesi sebagai wartawan media online.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Dedy, peristiwa penganiayaan dengan pemukulan berawal tersebut terjadi Senin, 13 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 Wib, saat ini korban Ilham Nugraha hendak melakukan peliputan terhadap korban jatuh dari jembatan Bagbagan ke sungai Cimandiri di Desa Cidadap, kecamatan Simpenan yang sedang dirawat di rumah sakit Palabuhanratu.

“Terimakasih kepada Satreskrim dan tim yang sudah bisa ungkap kasus ini, penganiayaan terhadap wartawan yang sedang meliput berita di depan IGD RSUD Palabuhanratu,” ungkap Dedy kepada awak media. Jumat, 17 Juni 2022.

“Korban Ilham pada saat itu ingin meliput berita dan mengambil gambar, namun mendapatkan pemukulan dari keluarga korban,” sambungnya.

Adapun dua pelaku yang berhasil diamankan, kata Dedy berinisial D (26 tahun) dan B (46 tahun) keduanya merupakan warga Kampung Mariuk, Desa Cidadap kecamatan Simpenan.

Keduanya, lanjut Dedy memiliki peran berbeda saat melakukan penganiayaan terhadap korban Ilham Nugraha dimana inisial D yaitu menarik, mendorong, memukul bagian kepala sementara B memukul di bagian punggung korban.

“Motif pelaku alasannya adalah tidak terima pada saat wartawan meliput keluarganya yang tertimpa bencana atau lagi jatuh dari jembatan,” jelasnya.

“Kami dari pihak kepolisian kejadian pemukulan tidak dibolehkan, apapun itu bisa dikomunikasikan, tapi mereka melakukan pemukulan. Pasal yang kita kenakan adalah 170 ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan menambahkan, kedua pelaku yang berhasil diamankan memiliki hubungan kerabat dengan pihak keluarga korban.

“Jadi memang pelaku ini ada indikasi keluarga, D orang paling vokal melakukan penganiayaan, dibantulah oleh B yang merupakan mertua dari D,” timpalnya.

“Keduanya diamankan di rumahnya yang memang selama tiga hari kemarin dia sempat berusaha menghilangkan diri, tapi berhasil dipancing oleh informan dan ditangkap kemarin,” bebernya. (Cr2/radar sukabumi).

Dua Pelaku Penganiayaan Wartawan di Palabuhanratu Sukabumi Berhasil Diamankan Polisi
Dua Pelaku Penganiayaan Wartawan di Palabuhanratu Sukabumi Berhasil Diamankan Polisi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *