Polres Sukabumi Lidik Pencemar Sungai

FT: DOK/RADARSUKABUMI LIMBAH PERUSAHAAN: Bak penampung limbah milik PT Daehan Global Sukabumi sebelum limbahnya dibuang ke Sungai Cimahi, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Yadi tak ingin berspekulasi soal perusahaan mana yang telah mencemari Sungai Cimahi itu. Menurutnya, proses hukum akan dimulai dengan penyelidikan dan bila ditemukan ada unsur pelanggaran maka bisa saja prosesnya naik menjadi penyidikan.

“Tapi itu tergantung alat bukti yang kami temukan nanti. Untuk saat ini, kami belum bisa berspekulasi pihak mana yang telah mencemari sungai itu,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, salah satu tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Agus Supriyadi mengaku hasil laboratorium dari dua sample yang diambil sampai sekarang belum ke luar.

Menurutnya untuk mendapatkan hasil pengecekan, sedikitnya butuh waktu tujuh hari. “Belum ke luar hasilnya. Nanti kami beritahu kalau sudah ada,” singkat pria yang kini menjabat sebagai Kasi Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sukabumi itu.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, DLH sudah menerjunkan satu tim dengan jumlah enam orang. Kedatangan mereka didampingi Satpol PP Kecamatan Cibadak.

Perusahaan yang mereka periksa penampungan limbahnya adalah PT Daehan Global Sukabumi (DGS), di Kampung Selaawi, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Pasalnya, perusahaan garmen ini adalah satu perusahaan yang membuang limbah produksinya ke Sungai Cimahi. “Dalam pemeriksaan ini, sample air limbah dan air sungai kami bawa untuk diuji di laboratorium,” ujar Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Yudistira.

Soal sample yang diambil, Yudistira mengaku akan diuji di laboratorium yang secara kredibilitasnya tidak diragukan lagi. Artinya, hasil pengujian akan diketahui secara pasti atas kandungan pada limbah dan air sungai.

“Kedua sample nanti diuji. Apakah keduanya ada hubungan atau tidak. Makanya perlu dibuktikan dengan pengujian. Paling lambat hasilnya tujuh hari sudah ke luar,” paparnya.

Ditegaskan Yudistira, pelaku pembuangan limbah yang menyebabkan tercemarnya lingkungan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Bisa berupa sanksi administrasi, bahkan paling berat sanksinya bisa pidana.

“Konsekuensi hukum itu tentunya adalah sanksi. Soal lingkungan, itu ada Undang-undang yang mengaturnya. Bila kita lihat dalam aturannya, sanksi pencemaran lingkungan itu dimulai administrasi, denda sampai pada pidana. Namun dalam konteks ini, kami akan menunggu hasil pengujian nanti,” pungkasnya. (Bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *