Polres Sukabumi Kota Temukan Harga Minyak Curah Melebihi HET

AKBP SY. Zainal Abidin
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin saat melakukan pengecekan ke lokasi distributor minyak curah, Selasa (5/4).

CIKOLE— Untuk kesekian kalinya, Polres Sukabumi Kota kembali melakukan pengecekan ketersediaan Minyak Goreng (Migor) di wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi.

Kali ini, kegiatan tersebut di pimpin langsung Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin, Selasa (5/4).

Bacaan Lainnya

Dalam pantauannya, Kapolresta menemukan harga minyak di atas Harga Eceran Eertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Harga di lapangan berdasarkan pengecekan kita hari ini mulai Rp18.000, hingga Rp 20.000. Dan ini di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kapolres dalam siaran persnya.

Pengecekan dilakukan kepada dua distributor minyak curah, yakni PD Jujur, yang berada di Kecamatan Cikole, dan CV Sumber Kurnia yang berada di Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Selasa (5/4).

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag ) No 11/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah per 16 Maret 2022.

Dalam aturan yang diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Zainal menjelaskan, mahalnya harga minyak curah di masyarakat di atas HET, akibat mata rantai pendistribusiannya sangat panjang mulai dari distributor, ke Agen, pasaran, warung dan masyarakat.

“Yang jadi mahal di atas HET, karena akibat beban biaya transportasi, biaya pekerja, packing ulang dari drum ke plastik kiloan. Untuk Kemudian dijual kepada masyarakat,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi penjualan di atas HET yang ditentukan pemerintah, pihaknya akan melakukan intervensi kepada para distributor untuk menjual minyak curah sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Berdasarkan perintah Kapolda Jabar, Kami lakukan intervensi, agar harganya sesuai HET yang ditetapkan pemerintah,” tuturnya, Zainal.

Pihaknya pun, berupaya mendorong dalam melancarkan pendistribusian dari distributor ke pihak agen, pihaknya menurunkan kendaraan dinas dalam membantu pendistribusiannya.

“Kami berharap dengan hari ini, harga minyak curah bisa sesuai harga yang ditetapkan pemerintah di harga Rp.15.500 perkilogramnya,” pungkas Zainal. (cr1/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *