Polres Sukabumi Kota Sita Sabu Senilai Rp4 Miliar

Polres-Sukabumi-Kota-Sabu
Kapolres Sukabumi Kota saat memperlihatkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, Selasa (1/3).

SUKABUMI — Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mencokok sembilan tersangka penyalahguna dan pengedar narkotika jenis sabu dan obat berbahaya. Pengungkapan kasus ini, dilakukan selama kurun waktu Februari 2022 lalu.

Sembilan tersangka ini, berinisial HS (36), RH (38), DM (25), YR (43), AN (37), IS (48) dan DR (29). Para tersangka ini, diamankan didelapan daerah berbeda yakni, Kecamatan Baros, Kecamatan Cikole, Cisaat, Cibeureum, Sukaraja, Warudoyong, Lembursitu dan Kecamatan Cibadak.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawan pada Rabu (16/2) Satnarkoba mengamankan tersangka HR dan IK di Lembursitu dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram.

“Kemudian, dilakukan pengembangan pada Kamis (17/2) didapatkan kembali barang bukti sabu seberat tiga kilogram yang ditemukan di bawah kandang ayam,” kata Zainal kepada Radar Sukabumi, Selasa (1/3).

Ketika Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap DJ di wilayah Bandung, sambung Zainal, tersangka ini juga mengaku narkotika tiga kilogram ini dititipkan di tempat HR. “Tersangka DJ ini merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas dengan kasus yang sama,” ujarnya.

Adapun, sambung Zainal, modus operadi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya ini yakni mentransfer, bertemu secara langsung dan dengan cara menempel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *