“Para pelaku ini melaksanakan aksinya sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda waktu, ada yang sudah lama mulai tiga bulan sampai satu tahun,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, tiga kilogram lebih sabu, 369 Tramadol, 4.088 Hexymer, 560 Dextro, 650 Trihex, 6 Riklona, satu alat hisap sabu, tiga timbangan digital, 11 unit HP berbagai merk, satu jaket, dua celana jeans, dua sepeda motor, satu STNK dan uang hasil penjualan sebesar Rp3.250.000. “Jika dirupiahkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan ini ditaksir mencapai senilai Rp4 miliar,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup, pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun dan pasal 196, 197, UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Para pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjur,” pungkasnya. (bam)






