Polres Sukabumi Kota Ringkus 10 Pelaku Penyalahguna Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara

Pengedar Narkoba Sukabumi
Sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba saat digiring aparat kepolisian di Mako Polres Sukabumi Kota, Selasa (13/7).

SUKABUMI — Sebanyak 10 terduga pelaku penyalahguna narkoba, berhasil diringkus satuan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Selasa (13/7).

Adapun identitas pelaku ini diantaranya, pria berinisial AN (20), AK (21), AR (25), SM (20), AG (25), DS (49), RF (21), TH (22), YH (27) dan AM (28). Mereka diamankan di tujuh lokasi berbeda yakni, di Kecamatan Gunungpuyuh, Citamiang, Sukabumi, Sukaraja, Lembursitu, Cisaat dan Kecamatan Cicantayan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu satu Minggu terakhir. “Sejak 6 Juli, kami berhasil mengungkap sebanyak 9 TKP (tempat kejadian perkara) dengan 10 tersangka,” kata Sumarni kepada Radar Sukabumi, Selasa (13/7).

Adapun, lanjut Sumarni, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sabu sebanyak 6,82 Gram, obat berbahaya sebanyak kurang lebih 1882 butir Tramadol, psikotropika 26 butir Alprazolam, Ganja kurang lebih 18,58 Gram, tembakau sintetis 18,7 Gram, Handphone berbagai merk, 2 buah timbangan digital, 1 kartu ATM dan uang hasil penjualan sebesar Rp900 Ribu.

“Para pelaku sebanyak 10 orang ini sudah kami tahan, usianya 17-25 tahun 5 orang, 26-30 tahun 4 orang dan diatas 30 tahun 1 orang,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *