Sumarni menerangkan, modus yang dilakukan para pelaku penyalahguna narkoba baru ini dilakukan dengan berbagai cara untuk melancarkan aksinya dalam peredaran narkoba.
“Modus yang digunakan sama seperti yang kemarin, ada yang COD (cash on delivery), ada yang melalui paket jasa pengiriman, ada juga yang menggunakan sistem tempel dengan memberikan arahan-arahan kepada pembelinya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku ini dijerat pasal 111 (1), Pasal 112 (1), 114 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimalnya 12 tahun, kemudian Pasal 196, 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun kemudian pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimalnya 5 tahun. “Para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam/t)






