BERITA UTAMA

Polres Sukabumi Amankan Satu DPO Tindak Pidana Pencurian Minimarket di Bojonggenteng

×

Polres Sukabumi Amankan Satu DPO Tindak Pidana Pencurian Minimarket di Bojonggenteng

Sebarkan artikel ini
MENUNJUKKAN: Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukan barang bukti dan tersangka.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)
MENUNJUKKAN: Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukan barang bukti dan tersangka.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran kepolisian Polres Sukabumi kembali amankan satu orang dari tiga orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di salah satu minimarket berlokasi di kecamatan Bojonggenteng, pada 6 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Sehingga saat ini, dua orang tersangka dari tiga orang telah berhasil diamankan jajaran kepolisian polres Sukabumi yakni SR (34) dan RBP (34) sementara satu orang berinisial LR (29) masih dalam pengejaran atau DPO.

Bank bjb Tandamata

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, awalnya kurang dari 24 jam setelah para pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di minimarket di Bojonggenteng, satu pelaku SR berhasil diamankan jajaran satreskrim, kemudian setelah dilakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya berhasil diamankan RBP di Karawang, Senin (16/10) lalu.

“Peranan SR ini menodongkan senjata tajam, mengeksekusi mengikat para karyawan minimarket tiga orang, lalu melarikan diri ke karawang dan berhasil diamankan oleh tim opsnal satreskrim polres Sukabumi,” ujar Maruly.

Lanjut Maruly, setelah dua pelaku diamankan, saat jajaran kepolisian polres Sukabumi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang terduga pelaku yakni LR, untuk itu Ia menghimbau kepadanya untuk segera menyerahkan diri, jika tidak pihaknya bisa melakukan tindakan tegas terukur.

“Kepada tersangka agar segera menyerahkan diri atau kita akan melakukan tindakan tegas terukur, kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Adapun barang bukti total yang turut diamankan dari dua orang tersangka SR dan RBP yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim, yaitu satu Unit DVR CCTV, beberapa slop rokok dari berbagai merk, dua buah pisau, alat doble stik, kendraaan bermotor roda dua dan pakaian yang digunakan para pelaku, serta tali lakban yang digunakan untuk mengikat para korban.

“Untuk para tersangka dua orang yang telah diamankan itu diterapkan pasal 365 KUHp dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan saat ini kedua pelaku dilakukan penahan dalam rangka penyidikan di satreskrim polres Sukabumi,” paparnya.

“Barangbukti yang kita amankan merupakan barang bukti yang melekat didapat dari dua tersangka ini, sekarang kita sedang menelusuri kemana dana dana pencurian itu,” ucapnya.

Sementara itu saat diwawancara RBP mengaku seusai melakukan pencurian di minimarket tersebut sempat pulang ke rumahnya, namun tidak berselang pasalnya langsung didatangi jajaran kepolisian sehingga langsung kabur dengan menuju ke Karawang ke tempat temannya.

“Iya kabur ke Karawang, pelarian sekitar 5 hari, satu tempat disitu di rumah teman. Saya gak tahu kalau saya di kejar, teman juga gak tahu, saya cerita ke teman itu pengen ikut kerja,” timpalnya.

“Awalnya ada polisi kerumah pas malam setelah mencuri itu, saya loncat dari rumah, saya berdua sama satu lagi yang belum ketangkap, saya kabur ke kawarang pakai motor teman yang masih DPO,” pungkasnya. (ndi/d)