Polres Sita 2.167 Benur

SUKABUMI – Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga akan menjual benur ke wilayah bogor. Kedua tersangka tersebut yakni DD (33) warga Kampung Cimaja RT003/002 Desa Cimaja Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi dan SA (25) warga Kampung Ciwaru RT002/012 Desa Cikahuripan Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.

Para pelaku ini terbukti melakukan tindak pidana mengeluarkan dan mengedarkan benih lobster, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 2.167 ekor benur masih hidup. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dhoni Erwanto menjelaskan, dua orang tersangka tersebut sebelumnya akan menjual barang bukti ke wilayah bogor.

Bacaan Lainnya

“Kami amankan mereka tadi (kemarin.red) siang tepatnya pukul 12.30 WIB, saat hendak membawa benur di Kampung Marinjung Hilir Desa Karang Papak untuk dibawa dan dijual ke wilayah Bogor,” paparnya kepada awak media, kemarin (10/10).

Barang bukti yang berhasi diamankan, sudah dikemas rapih dengan masing-masing berisi benur 100 ekor hingga 250 ekor dalam keadaan hidup dan siap jual. “Kalau dijual dengan harga Rp38 ribu untuk mutira dan Rp4.500 untuk benur pasir, barang bukti yang kami amankan totalnya mencapai Rp62 juta,” bebernya.

Untuk harganya sendiri, kata Dhoni, dijual variatif tergantung dimana nantinya benur tersebut dijual. Misalnya, untuk diluar kota, harga bisa menembus angka Rp65 ribu per ekor. Sementara jika dijual ke luar negeri, benur bisa bernilai Rp165 ribu per ekornya. “Nilai harga akan berubah, jika pemasaran sudah berada di luar kota. Bahkan jika dijual ke luar negeri, harganya sangat menggiurkan,” kata Dhoni.

DIAMANKAN: Sat Reskrim Polres Sukabumi mengamankan dua pelaku yang diduga akan menjual benur ke wilayah Bogor beserta barang buktinya.FOTO:SUBHAN/RADARSUKABUMI

Bisnis benur sendiri, meski dilarang tapi tak ada matinya. Hal tersebut lantaran nilai keuntungan yang didapatkan sungguh menggiurkan dibandingkan usaha jual beli ikan lainnya. “Tindakan pengepul terus terjadi. Karena keuntungan yang diambil sangat menggiurkan,” beber Dhoni.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 16 ayat (1) JO pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. “Ancaman hukuman sekitar enam tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku SA (25) mengaku, dirinya mendapat anak benur tersebut dari nelayan. Ketika sudah mendapatkan barang tersebut, dirinya langsung mengirimkan ke wilayah Bogor dengan harga Rp4.500 per ekor untuk benur tipe pasir dan Rp38 ribu per ekor untuk benur mutiara.

“Beli dari nelayan, lalu kalau sudah terkumpul langsung bawa ke Bogor. Tapi kalau harga bagus di Palabuanratu, tidak harus ke Bogor,” katanya.(cr10/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *