Polisi Bidik Calo SKU Palsu

Sejumlah warga Kabupaten Sukabumi saat mendaftarkan diri untuk menjadi penerima BPUM di DPKUKM beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut langsung direspons oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi Deden Deni Wahyudi. Deden meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus pemalsuan SKU yang ditemukan di Desa Bojonggenteng.

“Ya kami minta agar diungkap dan diusut tuntas atas laporan yang di sampai oleh Kades Bojonggenteng terkait SKU palsu ini,” ungkapnya, Rabu (18/11).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, konsekwensi hukum untuk siapapun yang nekad melakukan tindak pidana pemalsuan adalah penjara.

Namun begitu, APDESI mempercayakan penanganan hukum persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Karena memang, pihaknya mempercayai pihak kepolisian memiliki strategi khusus dalam penanganan kasus tersebut.

“Dalam hal ini mungkin pihak berwenang juga mempunyai strategi tertentu dalam mengungkap permasalahan ini. Kita tunggu saja hasilnya. Bila pihak berwenang menganggap kasus ini tidak begitu serius, maka pengungkapannya akan menjadi lambat,” terangnya.

Deden mengimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi agar mengambil kasus pemalsuan SKU ini sebagai pelajaran. Ia juga meminta para kepala desa harus lebih berhati-hati dalam melakukan pelayanan

“Ke depan harus bisa lebih berhati-hati dalam memegang pemerintahan desa, apalagi berkaitan dengan adminstrasi. Harapan saya tertib administrasi harus benar-benar bisa diterapkan dengan baik oleh para perangkat maupun staf pemerintahan desa. Karena tertib administrasi adalah untuk kepentingan lancarnya birokrasi pemerintahan desa,” tandasnya.

(upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *