Polisi Bidik Calo SKU Palsu

Sejumlah warga Kabupaten Sukabumi saat mendaftarkan diri untuk menjadi penerima BPUM di DPKUKM beberapa waktu lalu.

SUKABUMI – Aparat kepolisian bertindak cepat dan responsif terhadap kasus Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu yang digunakan untuk mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres UMKM Produktif alias BPUM di Kabupaten Sukabumi. Hasil pemeriksaan yang digelar intensif oleh Polres Sukabumi telah mengerucut kepada calon tersangka.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bojonggenteng Brigadir Rodiansyah. Dia mengatakan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) di salah satu kampung di desa tersebut mulai mengerucut.

Bacaan Lainnya

“Perkembangan terakhir sudah mulai mengarah. Pemeriksaan dilanjutkan hari Senin depan,” kata Rodiansyah kepada Radar Sukabumi, Kamis (19/11).

Perwira polisi yang karib disapa Rodi menuturkan, dari hasil pemeriksaan RT itu muncul beberapa nama baru. Nama tersebut dalam bantuan UMKM ini berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) atau calo yang merekrut warga untuk mengajukan bantuan melaluinya.

“Rencananya yang menjadi target pemeriksaan selanjutnya dua orang calo atau korlap dan dua orang yang mendapat bantuan. Nanti hasil pemeriksaan dari keempat orang itu kami akan koordinasi dengan Kapolsek untuk menentukan langkah selanjutnya harus seperti apa,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Desa Bononggenteng melaporkan dugaan pemalsuan dokumen SKU kepada kepolisian. Karena memang, kurun waktu terakhir SKU menjadi dokumen yang diburu masyarakat sebagai salah satu syarat pengajuan program BPUM. Dokumen ini menjadi ‘tiket’ untuk mencairkan dana hibah sebesar Rp2,4 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *