SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Libur Imlek tahun 2021 segera tiba. Hanya saja, meskipun libur bagi mereka yang berprofesi sebagai pegawai
negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di Kota dan Kabupaten Sukabumi dilarang untuk pelesiran atau bepergian ke luar daerah.
Ketentuan terkait dengan PNS dilarang bepergian saat libur Imlek tahun 2021 tersebut bahkan telah dikuatkan secara resmi oleh pemerintah. Yaitu melalui surat edaran atau SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi mewarning PNS atau ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk bepergian ke luar daerah selama libur Imlek 2021.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Asep Suhendrawan mengatakan, larangan berlibur ke luar daerah sebagai salah satu upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama libur Imlek 2572 Kongzili, sekaligus untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Oleh sebab itu, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur tahun baru Imlek,” kata Asep kepada Radar Sukabumi, Rabu (10/2).
Asep menjelaskan, dalam SE Menpan-RB ini melarang ASN dan keluarga melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur tahun baru Imlek. Yakni sejak 11-14 Februari 2021 mendatang.
“Apabila ASN dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya,” ujarnya.
Menurutnya, pegawai ASN yang terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
“Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M yaitu, menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi,” paparnya.
Dalam menerapkan hal itu, sambung Asep, ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan setempat.
“Apabila terdapat ASN yang melanggar aturan ini, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengungkapkan, rumusan surat edaran sebagai tindak lanjut SE KemenpanRB yang sudah dipersiapkannya.
“Tentunya kami tindak lanjuti terkait SE dari KemenpenRB tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman kepada Radar Sukabumi, Rabu (10/2).
Dijelaskannya bahwa SE ini berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Di mana dalam SE tersebut terdapat sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan para pegawai plat merah terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.
“Pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu sejak 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021,” sebutnya.
Kendati begitu, apabila ASN terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
“Pada prinsipinya SE yang telah dirumuskan tidak jauh secara substansi dari SE KemenpanRB dan Kepres Nomor 11,” tutupnya.
Sementara itu, Ridwan salah seorang ASN Kabupaten Sukabumi mengaku setuju terkait kebijkan pembatasan bepergian selama libur panjang Imlek. Karena menurutnya, ASN harus menjadi contoh baik bagi masyarakat secara umum.
“Saya sih setuju, bagus. Rasanya juga jika harus jalan-jalan dalam kondisi seperti ini saya pikir dua kali, apalagi kita abdi negera harus menjadi contoh baik,” pungkasnya. (bam/upi/t)




