PLTU: Salah Alamat, Soal Rencana Gugatan Warga

Sementara itu, tokoh masyarakat RT 03/21, Ade Supriadi (52) mengaku tidak pernah meminta bantuan siapapun atau memiliki rencana melakukan gugatan.

Ia dan warga lainnya mengaku, pihak PLTU dan agen kapal tongkang sudah bertanggung jawab atas karamnya batu bara di pantai yang tidak jauh dari pemukimannya itu.

Bacaan Lainnya

“Kami juga kaget dengan informasi tentang adanya rencana gugatan dan surat terbuka itu. Kami merasa pihak PLTU dan agen kapal tongkang sudah bertanggung jawab kepada lingkungan di sini,” akunya seraya diamini tokoh masyarakat lainnya, Dasep (56).

Meskipun demikian, Ade menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang turut peduli terhadap lingkungan Pantai Cipatuguran. Namun ia dan warga lainnya berharap, dengan kondisi ini tidak ada pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan apapun.

“Kami juga ucapkan terimakasih bila ada perhatian dari semua pihak, tapi jangan sampai ada gunjang-ganjing. Kami sudah menerima hasil uji lab dari DLH, dan hasilnya tidak ada pencemaran. Batu bara ini kan benda padat, tidak akan mencemari lingkungan kecuali dibakar,” pungkasnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *