Plat Kendaraan Bakal pakai Chip, Termasuk Sukabumi

Pla Nomor Kendaraan Pake Chip
Pla Nomor Kendaraan Pake Chip

SUKABUMI – Rencana Korlantas memberlakukan chip radio frequency identification (Chip RFID) di kendaraan mendapat respon positif. Beberapa komunitas otomotif di Sukabumi menyambut baik rencana tersebut.

Wakil Ketua Baleno Car Comunity Cianjur-Sukabumi (BCC Cisuka), Hendra Priatna mengaku langkah ini tentunya bisa lebih memperketat dan meminimalisir kendaraan-kendaraan curian dan lainnya. “Ini menurut saya terobosan bagus, jadi ketika kendaraan curian yang memakai plat nomor palsu, bisa terdeteksi,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Namun dirinya berharap, langkah ini disosialisasikan secara utuh kepada masyarakat. Jangan sampai, informasinya setengah-setengah. Karena, belum tentu masyarakat umum bisa memahami.

“Nanti kan muncul permasalahannya di jual-beli kendaraan misalnya. Kalau sekarang kan ketika kita beli kendaraan tapi masi atas nama penjual tidak khawatir. Nah kalau ini diberlakukan seperti apa,” ucap Hendra.

Seperti diketahui, Korlantas terus membuat terobosan. Salah satu yang terbaru adalah plat kendaraan yang disematkan chip radio frequency identification (Chip RFID). Bukan hanya untuk mendeteksi identitas kendaraan, namun juga akan mengubah cara pembayaran masuk ke jalan tol. Tidak perlu lagi tap manual, kendaraan langsung lewat hingga mampu mengurangi kemacetan masuk jalan tol.

Penggunaan chip RFID ini bakal berlaku dalam waktu dekat. Sebab, aturannya telah masuk dalam Peraturan Polri Nomor 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Artinya, hanya tinggal menunggu waktunya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan bahwa setelah mengubah warna plat nomor kendaraan dari hitam ke putih, selanjutnya plat tersebut akan disematkan chip RFID untuk tujuan melengkapi keamanannya. ”Dengan chip RFID ini akan muncul data kendaraannya di Command Center Korlantas,” terangnya.

Data kendaraan ini akan sangat lengkap. Tidak hanya nomor mesin dan nomor rangka, bahkan ditargetkan untuk merekam history dari kendaraan dan pemilik kendaraan tersebut. Apakah pernah terlibat kecelakaan. Apakah pernah melanggar lalu lintas. ”Identitas dari pemilik kendaraan muncul semua. Inilah yang kami rancang,” tuturnya.

Mengapa history kendaraan dibutuhkan? Dia menuturkan bahwa sebenarnya terhubung dengan konsep besar yang dibuat Korlantas. Yakni, merit sistem mengemudi di Indonesia. Ada 12 poin yang direncanakan untuk diterapkan dalam merit sistem. ”Jadi, semua memiliki 12 poin awal. Kalau melanggar, poin akan berkurang,” terangnya.

Setelah 12 poin itu habis. Sudah habis pula karir mengemudi pelanggar tersebut. Namun begitu, nantinya pengadilan yang akan memutuskan apakah poin itu habis atau dengan kata lain dilarang mengemudi selamanya.

”Salah satu pelanggaran yang poinnya langsung habis itu tabrak lari,” paparnya.

Berlanjut ke chip RFID, dia menerangkan bahwa chip tersebut memiliki fungsi pembayaran. Seperti, jalan tol dan parkir kendaraan. ”Akan terintegrasi dengan jalan tol,” terangnya kemarin.

Jadi, saat masuk ke jalan tol, chip akan terdeteksi. Yang secara otomatis akan langsung memotong saldo e-tol. Mobil masuk tol tidak perlu lagi melakukan tap kartu e-tol. ”Tidak lagi ngantri masuk jalan tol, mobil langsung masuk saja,” paparnya.

Menurutnya, teknologi tersebut ditujukan untuk menekan kemacetan akibat masuk jalan tol. Kalau sekarang, antrian bisa panjang karena harus tap. ”Kedepan, dijamin tidak ada lagi antrian masuk jalan tol. Kami merancang itu,” ujarnya.

Fungsi pembayaran lainnya, bisa untuk membayar parkir di mal dan perkantoran. Dia mengatakan, dengan teknologi ini jelas akan mengurangi kemacetan di sekitar pintu masuk dan keluar pusat perbelanjaan. ”Ini termasuk pembayaran parkir di mal,” ungkapnya.

Dia mengatakan, plat kendaraan dengan chip RFID ini bakal berlaku secepatnya. Saat ini prosesnya masih dikaji dan dalam waktu dekat tentunya akan ada pengadaan teknologinya.”Yang pasti, kami akan memperbaiki seluruh sistem lalu lintas,” tegasnya.

Penggunaan pelat RF kerap menuai kontroversi. Ada beberapa oknum yang menyalahgunakan pelat nomor tersebut untuk meminta prioritas di jalan. Belum lagi ada beberapa pengguna pelat RF yang berlaku arogan saat di jalan. Rentetan kejadian itu membuat Polda Metro Jaya menghentikan penerbitan pelat nomor RF sementara.

Sementara penerbitan plat khusus RF juga dihentikan. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan penghentian sementara itu sudah dilakukan sejak November 2022. Penghentian sementara dilakukan untuk mendata ulang pengguna pelat itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *