“Bulan November kemarin sudah kita hentikan. Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali,” kata Latif.
Seperti diketahui, pelat RF biasa identik dengan pejabat. Namun diketahui juga, warga sipil bisa memiliki pelat nomor RF sebagai pelat nomor pilihan dengan biaya tertentu.
Untuk bisa mendapatkan pelat nomor khusus itu juga harus lebih dulu ada surat permohonan dari instansi/kesatuan kepada Direktur Lalu Lintas Polda. Harus juga disertakan Kartu Tanda Anggota atau kartu pegawai negeri sipil.
Kemudian harus juga disertakan surat rekomendasi dari pejabat pengawas internal masing-masing. Lalu untuk internal Polri, harus ada surat rekomendasi dari Kadivpropam atau Kabidpropam. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan ada beberapa pejabat polisi, TNI, dan pemerintahan yang boleh direkomendasikan mendapat pelat khusus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya secara tegas menyatakan akan menertibkan penggunaan nopol khusus ‘RF’. Atas instruksi itu, Polda Metro Jaya akan dengan selektif menerbitkan nopol RF. “Untuk sementara kami tidak menerbitkan. Kami menerbitkan betul-betul akan menyeleksi,” tegasnya.
Brigjen Yusri menambahkan, penghentikan penerbitan bukan hanya untuk plat nomor khusus, tapi juga plat nomor rahasia. Semua plat nomor khusus dan rahasia akan habis masa berlakunya November 2023 ini. ”Mulai bulan depan akan diterbitkan plat khusus baru,” terangnya.
Namun, untuk bagaimana huruf dan angka plat khusus dan rahasia yang baru ini, Yusri masih belum mau menyebutkannya. ”Belum tunggu, sebulan lagi semua akan diumumkan. Sudah banyak yang minta, tapi tetap harus menunggu,” paparnya. (idr/Ygi)






