BERITA UTAMAHukum & Kriminal

Pilu..Kisah Baiq Nuril, Diajak Kepala Sekolah Bercumbu Berujung Dipenjara

×

Pilu..Kisah Baiq Nuril, Diajak Kepala Sekolah Bercumbu Berujung Dipenjara

Sebarkan artikel ini

Baiq Nuril Ngaku Dicabuli di Ruangan Kepsek

Baiq Nuril tak tinggal diam. Bersama Koalisi Save Baiq Nuril, dia berusaha mencari keadilan. Mereka berjuang demi tegaknya hukum bernurani.

Bank bjb Tandamata

Baiq Nuril didampingi 15 pengacara mendatangi Kantor Polisi Daerah NTB pada Senin 19 November 2018. Mereka melaporkan Muslim atas dugaan pencabulan.

Berasarkan laporan polisi nomor: LP/334/XI/2018/NTB/SPKT, tanggal 19 November 2018 disebutkan bahwa Baiq Nuril melaporkan Haji Muslim S.Pd, M.Ed atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan pejabat terhadap bawahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa waktu kejadian berawal dari Februari 2013. Lokasi kejadian di ruang Kepala SMAN 7 Mataram.

“M dilaporkan melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga,” kata Yan Magandar Putra, salah satu kuasa hukum Nuril, Senin, 19 November 2018, seperti dilansir CNN.

Atas pelaporan ini, Nuril berharap kasusnya segera mendapatkan keadilan dan tidak lagi menjadi korban dari perbuatan yang tak seharusnya diposisikan sebagai pelaku.

“Biar ditunjukkan siapa yang berbuat, itu seharusnya yang menanggung akibatnya, mohon doa, diberi jalan terbaik,” kata Nuril.
(one/pojoksatu)