BERITA UTAMAHukum & Kriminal

Pilu..Kisah Baiq Nuril, Diajak Kepala Sekolah Bercumbu Berujung Dipenjara

×

Pilu..Kisah Baiq Nuril, Diajak Kepala Sekolah Bercumbu Berujung Dipenjara

Sebarkan artikel ini

Muslim Laporkan Baiq Nuril ke Polisi

Tidak terima aibnya didengar oleh banyak orang, Muslim pun melaporkan Baiq ke polisi atas dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal rekaman tersebut disebarkan oleh Imam, namun malah Baiq yang dilaporkan oleh M.

Bank bjb Tandamata

Nuril kemudian ditahan polisi pada Maret 2017 lalu. Dia ditahan polisi karena merekam perbincangan mesum Muslim.

Kasus ini pun berlanjut hingga ke persidangan. Setelah laporan diproses, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 26 September 2018 lalu, MA memutus Baiq bersalah.

Putusan Mahkamah Agung RI nomor 547 K/Pid.Sus/2018, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram dan terancam menghadapi hukuman selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan.