Langkah mendatangi Gedung Pendopo merupakan bentuk keputusasaan sekaligus harapan terakhir. Sebelumnya, mediasi telah diupayakan melalui Disnakertrans Kabupaten Sukabumi hingga Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, namun hasilnya nihil. Arahan untuk kembali bekerja sementara proses PHK berjalan dianggap sebagai solusi semu tanpa jaminan keamanan kerja.
Para buruh berharap Bupati Sukabumi turun tangan. Mereka menuntut audiensi langsung dengan pihak perusahaan agar proses PHK dihentikan sementara hingga ditemukan solusi yang berkeadilan sesuai regulasi ketenagakerjaan. “Pemutusan hubungan kerja para buruh dilakukan melalui pesan WhatsApp. Itu jelas tidak transparan,” pungkas Dadeng.(den/d)






