SUKABUMI – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lapas Klas IIB Nyomplong, Kecamatan Warudodoyong pun diobrak abrik petugas. Berbagai barang yang dilarang berada dikamar tahanan disita oleh petugas. Dari mulai telepon genggam, terminal listrik, pisau cutter, charger telepon, palu, hingga kartu remi berhasil disita.
Kepala Lapas Klas IIB Nyomplong, Risman Somantri mengungkapkan, operasi yang dilakukannya itu merupakan kegiatan rutin untuk meminimalisir barang-barang berbahaya masuk ke kamar tahanan warga binaan.
“Operasi ini kami gelar secara rutin untuk menyisir barang-barang yang dilarang ada di kamar tahanan. Karena jika dibiarkan, dapat mengancam keselamatan warga binaan,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (23/7).
Risman memastikan, pada lapas ini tidak ada fasilitas khusus yang diperuntukkan bagi penghuni lapas. Bahkan, pihaknya kerap melakukan operasi untuk mencegah tindakan kriminal didalam lapas dengan menggeledah setiap kamar tahanan. “Kami selalu operasi, geledah setiap kamar pada jam dan waktu yang tidak ditentukan untuk menghindari kesiapan para penghuni lapas menyembunyikan barang-barang yang dilarang,” ujarnya.
Terkait barang-barang berbahaya yang ditemukan, seperti korek, pisau, terminal listrik hingga palu yang ditemukan dari kamar penghuni lapas, itu masuk dengan mengelabui petugas pemeriksa dengan menggunakan berbagai macam cara.





