WARUDOYONG– Petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas II-B Nyomplong Kota Sukabumi berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika kedalam Lapas. Akibat ulah nekad itu, lima penghuni Lapas berhasil diamankan petugas.
Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis ganja siap edar ini dari penghuni Lapas yang pulang dari persidangan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima tahanan yang terlibat dalam aksi penyelundupan barang haram itu.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nyomplong, Hendra Novreli mengungkapkan, pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ganja ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan kepada sembilan penghuni lapas yang telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
“Awalnya, aksi penyelundupan tiga paket ganja kering ini terungkap saat petugas memeriksa sembilan penghuni Lapas sepulang masa persidangan. Saat digledah, barang haram itu ditemukan dari dua penghuni Lapas berinisial HE dan DI yang disembunyikan pada lubang anusnya,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (2/8).
Setelah melakukan pengembangan atas temuan ganja ini, pihaknya berhasil mengamankan lima pemghuni Lapas yang mempunyai peran masing-masing. Bahkan, barang haram itu ternyata dikendalikan dari dalam menggunakan telepon genggam. “Kami lalu kembagkan, hasilnya lima disimpulkan terlibat. RI alias Bule berperan sebagai pengendali, FA merupakan penghuni yang pertama menerima barang itu, HE dan DI pembawa ganjanya dan AD ikut berperan membantu memuluskan aksi nekad itu,” sebut Hendra.
Dari seluruh pelaku ini, lanjut Hendra, empat diantaranya terjerat kasus yang sama. Sedangkan FA, penghuni lapas yang terlibat kasus geng motor. Adapun status dari seluruh pelaku ini, dua diantaranya sudah vonis dan tiga lainnya masih menjalani proses persidangan. “RI dan AD ini sudah vonis, masing-masing lima sampai enam tahun kurungan. Sedangkan, FA, HE dan DI masih menjalani proses persidangan,” ujarnya.
Terkait pemesanan barang terbaru, pihak Lapas Kelas IIB Nyomplong ini belum mengetahui persis, Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian beserta barang bukti berupa tiga paket ganja dan satu buah telepon genggam. “Pelaku serta barang bukti kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya,” singkatnya.
(cr15/e).



