Perusahaan Tetap Harus Tanggung Jawab

HARUS BERTANGGUNG JAWAB: Warga dan aktivis lingkungan saat mengumpulkan material batu bara yang karam di Pantai Cipatuguran, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.
Igan menjelaskan, kedua kapal tongkang yang mengalami musibah itu adalah milik PT Titan Infra Energy dan PT Kasih Industri Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kedua perusahan itu merupakan pemasok batu bara yang melakukan kegiatan pengiriman dari Sumatera Selatan dan Jambi menuju PLTU Palabuhanratu.

“Kami juga turut menyesalkan dengan musibah yang menimpa kedua kapal ini.

Perlu kami sampaikan, pada rapat 26 April lalu yang dihadiri Manajemen Jetty, perwakilan para agen, pendamping TNI dan surveyor independen, kami sudah peringatkan akan adanya ancaman gelombang,” jelasnya.

Meski demikian, dengan adanya musibah yang menimpa dua kapal tongkang ini, Igan mengaku pihaknya bersama pemilik tongkang telah melakukan beberapa upaya tanggung jawab dan pembersihan bibir pantai yang terpapar tumpahan batu bara dengan melibatkan beberapa pihak terkait dan masyarakat setempat.

“Kami juga sudah melakukan tes kualitas air dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. Hasilnya diketahui tidak ada pencemaran,” bebernya.

Selain upaya itu, pihaknya juga akan mengevakuasi atau memindahkan tongkang ke tempat yang lebih aman.

Ini agar menghindari resiko masalah baru yang muncul ke depan.

“kami juga sudah berkoordinasi dengan masyarakat dan nelayan sekitar yang terkena dampak tumpahan batu bara.

Semoga saja kedepan kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *