PALABUHANRATU,RADARSUKABUMI.COM – Aktivis Palabuhanratu dari Komunitas Pemuda Peduli Lingkungan (PPL), Berly Lesmana kembali mengomentari pernyataan manajemen PT Indonesia Power (IP) soal karamnya kapal tongkang batu bara di Pantai Cipatuguran, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.
Ia menilai, meskipun kejadian itu diklaim sebagai musibah atau kecelakaan, namun bukan berarti pihak perusahaan lepas dari tanggung jawab secara hukum yang berlaku.
“Walau dalam realease yang disampaikan pihak IP insiden itu adalah sebuah kecelakaan, dalam UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bukan berarti dengan serta merta lepas dari tanggung jawab hukumnya,” ujar Berly saat menghubingi Radar Sukabumi, kemarin (15/4).
Alasannya, lanjut Berly, batu bara yang tumpah ke dalam air sudah tergerus dan menjadi ion partikel.
Kondisi ini tentunya sudah merupakan bentuk pencemaran dan pihak perusahaan harus bertanggung jawab.
“Belum ada metode yang dapat memulihkan pencemaran ion partikel tersebut.
Ion itu sudah bersenyawa dalam air yang mana didalamnya terdapat beberapa biota beraneka ragam,” jelasnya.
Sebelumnya, Berly menegaskan akan melakukan upaya hukum berupa gugatan secara perdata dan pidana kepada pihak berwajib.
Menurutnya, pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas insiden karamnya kapal tongkang pengangkut batu bara itu.
“Kami masih membahas poin-poin yang akan dilaporkan. Intinya, kami akan laporkan soal dugaan pencemaran lingkungan ini kepada pihak yang berwajib,” tandasnya.
Seperti diketahui, Manajemen PT Indonesia Power (IP) menganggap kapal tongkang pengangkut batu bara yang karam di Pantai Cipatuguran, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu sebagai musibah.
IP mengklaim, sebelum kejadian pihaknya telah memberikan peringatan akan adanya ancaman gelombang tinggi kepada pemilik kapal.
“Peringatan itu kami sampaikan berdasarkan informasi yang kami terima dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika,” ujar Igan Subawa, Sekretaris PT IP melalui realisnya kepada Radar Sukabumi, Senin (13/5) lalu.