Perda Memble, Amusi Geruduk Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi

Sejumlah massa dari Amusi saat berorasi di depan pintu masuk kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Selasa (10/11).

SUKABUMI – Sejumlah anggota yang tergabung dalam Aktivis Muda Sukabumi (Amusi) melakukan unjuk rasa di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabuapten Sukabumi, di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Selasa (10/11).

Aksi ini dilakukan lantaran massa kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang dinilai memble dalam mengatur dan menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian dan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Bacaan Lainnya

Koordinator Lapangan Amusi, Aditia Valah Kuncara mengatakan, kedatangan sekitar tujuh anggota Amusi ke kantor Dishub Kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan persoalan warga terkait arus lalu lintas yang kerap terjadi kemacetan, khususnya di ruas jalan raya nasional yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Hal ini, disebabkan banyaknya aktivitas kendaraan berat. Seperti fuso dan truk yang melintas di jalan raya nasional yang tidak terkoordinir dalam waktu yang sudah ditentukan dalam Perda tersebut.

“Seperti pada pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB itu, waktunya truk bermuatan besar maupun berat diperbolehkan melintas.

Namun, faktanya sudah kita rasakan hingga bertahun-tahun, bahwa truk besar sudah terlalu bebas hilir-mudik di jalan nasional tanpa mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” kata Aditia kepada Radar Sukabumi usai orasi di depan pintu masuk kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, Selasa (10/11).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *