Sebab, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi itu, hanya bisa menindak dan mengawasi persoalan di wilayah jalan Kabupaten Sukabumi saja. Sementara untuk di jalan provinsi sama jalan nasional itu sifatnya hanya memberikan himbauan saja,” katanya.
Untuk itu, Dishub Kabupaten Sukabumi tidak bisa menindak apabila misalkan pada pagi hari petugas melakukan pengamanan di kawasan ruas jalan raya Jalur.
Seperti mencoba menghentikan terlebih dahulu jalur Cibolang agar kendaraan bermuatan berat tersebut, tidak dulu melintas. Namun, setelah pukul 08.00 WIB baru kendaraan berat itu, bisa dilanjutkan kembali.
“Namun memang untuk tahun ini kita agak kurang dalam pengendaliannya, karena kita lebih fokus kepada penanganan Covid-19,” paparnya.
Menurutnya, pengendalian tersebut dilakukan sebagai salah satu dari sisi manajemen arus dalam rangka menciptakan kelancaran arus lalu lintas. Ini dilakukan sebagai salah satu kajian dari rekayasa manajeman kaitan dengan arus lalu lintas.
“Nanti, akan kita kaji lebih dalam lagi, apakah ini dinilai epektif atau tidak. Makanya akan dievaluasi bahkan bisa dicabut Perdanya,” tandasnya.
Disinggung soal penerapan Perda nomor 17 tahun 2013, pihaknya menjawab terkait kendalannya itu berada di kewenangan.
Seperti kendaraan berat bermuatan besar kerap melintas dan membuat kemacetan itu berada di jalan nasional. Sementara kewenganan Dishub hanya berada di wilayah jalan kabupaten saja.
“Perda itu, sudah kita usulkan untuk dicabut. Insya Allah tahun depan akan dilakukan pencabutannya. Jadi nantinya, pengaturannya bisa saja di cabut atau jam mekanismenya bisa saja dirubah.
Intinya, kita juga disatu sisi harus melihat warga tetapi, di sisi lain kita juga harus mendukung sektor usaha,” pungkasnya. (Den/d)