Sementara kebanyakan perangkat desa di Kabupaten Sukabumi tidak mendapatkan insentif apapun. “Dari seluruh perangkat desa, yang mendapatkan insentif hanya sekitar 15 persen. Padahal, perangkat desa adalah para pegawai yang membantu kinerja pemerintah desa. Seperti Kaur, Kasi dan Kepala Dusun,” ungkapnya.
Menanggapi rencana aksi perangkat desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Ade Setiawan menilai, penyampaian aspirasi dari perangkat desa merupakan hak sebagai warga negara. Namun untuk tuntutan peningkatan kesejahteraan, pihaknya belum bisa berbuat banyak karena persoalan regulasi.
“Sebenarnya, pemerintah berkeinginan untuk meningkatan kesejahteraan perangkat desa. Tapi yang harus difahami dan menjadi catatan, regulasi yang ada belum bisa mengeluarkan penghasilan lebih dari sekarang,” jelas Ade Setiawan kepada Radar Sukabumi.
Sementara itu, Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) menilai, memang selaiknya Siltap para perangkat desa mengalami kenaikan. Tujuannya, selain untuk memotivasi kinerja para perangkat desa, juga sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya penyelewengan anggaran.
“Banyak Kades yang tersandung hukum gara-gara anggaran. Ini artinya, pelanggaran yang mereka lakukan karena penghasilan mereka tidak bisa menutupi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” pungkas Ketua Divisi Informasi dan Publikasi LATAS, Bakti Danurhadi. (Cr15/t)





