Penyebar Hoax Diancam 6 Tahun Penjara

PALABUHANRATU–Pemilik akun facebook Rijalullah Agreen yang diduga telah menyebarkan informasi hoax masih mendekam di Mako Polres Sukabumi.

Ia dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara akibat postingan ‘Pki pura” gelo di Palabuhanratu.. Beres beunang tah di gebukan’ yang diunggahnya, Jumat (16/2) sekitar pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini kita lanjutkan, kita masih melakukan penyelidikan apa yang menjadi motifnya. Tersangka dijerat UU ITE ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Yadi Kusyadi saat dikonfirmasi Radar Sukabumi, Minggu (18/2).

Yadi menilai, tersangka telah melakukan kabar bohong (hoax) hingga membuat keresahan. Terlebih informasi itu ditambah dengan foto orang yang sedang dihajar massa dan dishare (dibagikan) di grup CO2 Palabuhanratu.

Sementara itu, Rijal mengaku gambar yang diambilnya itu dari google.

“Tujuan saya mengupload gambar berikut tulisan status tersebut hanya sebatas untuk memberikan informasi agar waspada dan hati-hati, dikarenakan sebelumnnya saya mendapatkan informasi dari saudara dan warga lingkungan bahwa di wilayah Loji dan Patuguran sudah ada PKI yang mengaku orang gila,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Rijal juga menyampaikan permohonan maafnya kepada warga.
“Saya meminta maaf yang sebesar besarnya akibat postingan hoax saya itu,” tukasnya. (ryl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *