Khususnya kegiatan kepariwisataan yang berada di Kecamatan Cidahu, Nagrak, Parakansalak, Bojonggenteng, Kadudampit, Sukabumi dan Kecamatan Cikidang.
“Ya, terhitung mulai tanggal 18-23 Mei 2021 untuk mengurangi indikasi penularan Covid-19 dan meningkatkan ketertiban protokol kesehatan pada masyarakat di Kabupaten Sukabumi,” paparnya.
Untuk wilayah selatan antara lain Palabuhanratu, Geopark dan sekitarnya, sambung dia, sudah disampaikan sebelumnya bahwa objek wisata dan kegiatan kepariwisataan ditutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Penutupan kegiatan kepariwisataan ini merupakan bentuk ikhiar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 demi kebaikan berasama,” tandasnya.
Sementara itu, proses penyekatan bagi wisatawan yang masih mau nekat berlibur terus dilakukan. Petugas gabungan terus menghalau setiap wisatawan yang akan berkunjung ke beberapa destinasi wisata. Khususnya objek wisata diliwayah selatan Sukabumi.(cr1/e)






