Penundaan PTM Keputusan Pemda, Pengamat: Kemendikbud Cuci Tangan!

ILUSTRASI: Sejumlah pelajar melakukan kegiatan PJJ di Balai Warga RT 05/RW 02 Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2020). Pelajar yang datang berasal dari SD, SMP dan SMA. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.COM – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari mendatang.

Meskipun begitu, untuk pembelajaran tatap muka (PTM), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa penundaan PTM merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji menuturkan bahwa hal tersebut adalah bentuk lepas tangan Kemendikbud pada penyelenggaraan PTM. Dia juga menilai langkah tidak tegas itu bukti ketidakmampuan menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang optimal.

“Kemendikbud cuci tangan urusan PTM. Sebenarnya mereka sudah tidak mampu leading agar PJJ lancar,” terang Indra Charismiadji, Jumat (8/1).

Menurutnya, dengan menyerahkan keputusan pemberlakuan PTM ke pemda, Kemendikbud telah keluar dari kewajibannya sebagai pemimpin di sektor pendidikan Indonesia.

“Kemendikbud itu ngga mau ngurusin pendidikan. Kasihan anak-anak kita. Apalagi program Pak Jokowi Pembangunan SDM Unggul dan Maju bisa berantakan kalau pejabatnya seperti ini,” terang dia.

Apabila Kemendikbud memang ingin membenahi pendidikan di masa pandemi Covid-19, harusnya ada keputusan tegas mengenai adanya PSBB tersebut. Sebab, aneh apabila sektor lain PSBB, namun pendidikan masih tetap berjalan.

“Kalau mereka peduli dengan adanya PSBB Jawa Bali mereka akan membuat pernyataan, ini kan diam-diam saja. Kalau sudah keputusan pemerintah pusat PSBB Jawa dan Bali harusnya Kemendikbud suaranya juga sama. Jangan lempar ke pemda lagi, masak buat sekolah nggak PSBB? Aneh kan malah,” tutup dia. (fan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *