Penjual dan Pengolah Tutut Maut Diamankan

Selain itu, dari keterangan sementara yang didapat dari saksi ini, kegiatan usaha jual olahan tutut ini baru ditekuninya selama tiga bulan. Mereka biasanya membeli tutut mentah dari Karawang. Namun karena stoknya habis, sehingga membeli dari wilayah Purwakarta.

“Tutut yang dibelinya ini berjumlah 65 kilogram, 30 kilogram diantaranya diedarkan di wilayah Kecamatan Kadudampit. Sedangkan sisanya, dijajakan di Kabupaten Bandung Barat. Awalnya, mereka ini hanya berjualan pepes ikan, tapi untuk meningkatkan omset penjualan lalu menjual tutut,” beber Susatyo.

Bacaan Lainnya

Untuk memastikan kebersihan dan standar pengolahan tutut ini, Polresta Sukabumi Kota bakal mendatangkan Dinas Kesehatan. Sedangkan kedua saksi ini bakal terus dimintai keterangan lebih dalam, termasuk jika terbukti soal pengenaan pasalnya.

Berita Terkait :  Pemkab Tetapkan KLB

“Masih akan kita dalami. Dari mulai pengolahan, bahan baku, bumbu dan yang lainnya. Termasuk, soal pasal yang dikenakan jika terbukti bersalah. Bisa pasal pidana yang menyebabkan orang luka berat atau meninggal dunia, atau UU pangan. Intinya, masih kita kaji. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tutupnya.

Sementara itu, Tim Forensik RSUD R Syamsudin SH angkat beberapa sampel organ tubuh milik Muhammad Tamrin (18), warga Kampung Kebonkawung RT 23/4, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit korban meninggal dunia yang diduga keracunan tutut. Hasil pemeriksaan pada tubuh jenazah, ternyata tidak ditemukan tanda-tanda keracunan. Sehingga, pihaknya bakal memeriksa beberapa sampel organ di laboratorium untuk memastikan penyebab kematian korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *