SUKABUMI – Perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 hingga 2 Agustus mendatang terdapat klausul pelonggaran.
Salah satunya adalah boleh makan di tempat seperti rumah makan, warteg atau restoran. Namun yang menjadi sorotan serius adalah makan di tempat dibatasiwaktu maksimal 20 menit.
Menanggapi aturan itu, Influencer MyPalabuhanratu Nurlela mengatakan, aturan makan 20 menit itu menurutnya ideal untuk makanan cepat saji.
Tetapi jika diterapkan pada rumah makan dan restoran tidak siap saji, waktu 20 menit itu dirasa tidak cukup karena penyajiaanya harus diolah dulu.
“Kebijakan pemerintah itu baik, karena untuk kebaikan bersama dalam rangka memutus penyebaran covid-19, namun bagi pelaku UMKM aturan ini sangat memberatkan, karena masyarakat pastinya akan terburu-buru untuk makan dan malas makan dengan aturan itu.
Jadi mending makan di rumah saja, itu merugikan pelaku usaha,” ujar Nurlela kepada Radar Sukabumi, Selasa (27/07).
Nurlela mengaku banyak menerima keluhan dari pelaku usaha kecil atau UMKM, mulai diberlakukan PSBB, PPKM Mikro, PPKM Darurat hingga PPKM Level saat dirinya membuat konten maupun melalui media sosialnya.
“Banyak karyawan-karyawannya yang dirumahkan, sepeti kafe-kafe di Palabuhanratu. Bahkan ada yang sama sekali tidak menghasilkan uang dari pelanggan.






