Meski jalan tol seksi 2 ini, direncanakan akan dioperasikan secara dua jalur. Namun, Berdasarkan informasi yang diterima Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dari pemerintah pusat dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, jalur tol tersebut hanya bisa dilintasi oleh kendaraan kelas 1.
“Iya, katanya hanya bisa dilintasi kendaraan kelas 1 saja. Atau kendaraan kecil, itupun waktunya terbatas. Jadi, tidak 24 jam tol Bocimi dibuka. Nah, untuk informasi lengkapnya kami belum tahu secara jelas. Sebab, kita masih terus komunikasi sama pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” bebernya.
Untuk menciptakan rasa aman dan nyaman pada para pemudik, sambung Dedi, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi, berencana akan melaksanakan manajemen rekayasa lalulintas di sekitar kawasan Pasar Cibadak.
“Selain itu, kami juga akan kerjasama bersama Dinas terkait lainnya. Salah satunya, Satpol PP untuk menertibkan pedagang-pedagang yang menganggu kelancaran lalu lintas,” bebernya.
Bukan hanya itu, untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pasca pembukaan tol Bocimi seksi II nanti, ia mengaku bersama Polres Sukabumi akan mendorong perbaikan jembatan Pamuruyan Cibadak, untuk segera dituntaskan. Khususnya, proyek yang berada di ujung jalur jembatan arah Parungkuda. “
Jadi, menyambut rencana pembukaan jalan tol Bocimi Seksi II itu, hampir semuanya terlibat. Mulai dari Dishub Jawa Barat, Dirlantas Polda Jabar, unsu Bina Marga dan Satlantas Polres Sukabumi,” pungkasnya. (hnd)






