“Tindakan mereka (Disnakertras dan Satpol PP) ketika membawa orang asing tidak dapat dibenarkan begitu saja, khususnya jika dikaitkan dengan tupoksi instansi yang berwenang menanganinya.
Soalnya apabila tidak dilakukan dengan benar, dapat menimbulkan kerancuan pemahaman dilapangan yang pada akhirnya menjadi konta produktif terhadap pertumbuhan iklim investasi yang dicanangkan pemerintah saat ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap para TKA tersebut, telah didapat fakta hukum diantaranya pihak perusahaan dapat menunjukkan bukti dokumen perjalanan paspor maupun visa dan izin masuk para TKA.
Serta, tambang emas PT. Logam Mulia dapat menunjukkan bukti pengurusan pembayaran pajak Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK) yang akan segera dikonversi menjadi IMTA.
“Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dari hasil pemeriksaan tersebut, dapat kami simpulkan bahwa keberadaan orang asing ini tidak masuk dalam kategori ilegal.
Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas IIB Sukabumi tidak dapat memberikan tindakan berupa deportasi melainkan peringatan kepada pihak perusahaan untuk segera mengkonversi pembayaran DPKK tersebut menjadi IMTA. Hal ini sengaja kami lakukan, untuk menghindari praduga yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dimasa yang akan datang,” ucapnya.
Sementara itu, Sekertaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar menjelaskan, aksi penangkapan yang dilakukan olehnya itu berdasarkan desakan dari warga. Dimana, di daerah pertambangan emas tepatnya di Kampung Cimelati, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, terdapat sejumlah TKA yang disinyalir belum memiliki izin.
“Untuk itu, kita langsung bergegas ke lokasi bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk melakukan monitoring. Namun saat dilakukan pemeriksaan, mereka tidak bisa memperlihatkan domukumen passport maupun visa dan IMTA. Alasan ini yang membuat kami membawa mereka ke Kantor Imigrasi,” singkatnya. (cr13/e)





