Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) menyebutkan, bila ada seseorang yang sengaja melakukan illegal mining, maka tindak pidana bidang kehutanan dalam rumusan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang P3H sebagai pengganti tindak pidana bidang kehutanan tertentu dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999.
“Maka para penambang dalam kawasan hutan yang membawa alat berat atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan angkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin dari menteri, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana sesuai subyek hukum yang berlaku,” bebernya.
Subyek hukum yang dikenakan menurut Undang-undang terhadap perseorangan yang melakukan pelanggaran itu, mereka akan di pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara serta denda minimal Rp1,5 Milyar dan maksimal Rp10 Mliyar.
Sementara, bagi pelanggaran korporasi akan di pidana penjara minimal delapan tahun serta maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp20 Milyar dan maksimal Rp50 Milyar.
“Sedangkan bagi pejabat yang terlibat dalam persoalan ini, mereka akan di pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok,” timpalnya.
Untuk meminimalisir aktivitas tambang liar di kawasan perhutani, pihaknya mengaku sudah berupaya maksimal. Seperti patroli ke lokasi-lokasi illegal mining untuk melakukan sosialisasi dan edukasi penyadaran kepada para penambang terutama keselamatan kerja penambang serta dampak issue kerusakan lingkungan.
“Selain itu, kami juga menyarankan untuk alih profesi dan bermitra dengan Perhutani, karena banyak elemen pekerjaan di Perhutani.
Seperti sadapan getah pinus, tanaman, persemaian, pemeliharaan tanaman bahkan ada juga kegiatan tebangan pohon yang banyak melibatkan masyarakat sekitar hutan bekerja yang bermitra dengan Perhutani sebagai tenaga harian atau tenaga borongan,” akunya.
Selain melakukan sosialiasasi dan edukasi kepada para penambang liar, pihak perhutani telah melayangkan surat kepada Bupati Sukabumi untuk pembahasan terkait maraknya aktivitas illegal mining.






