Penambang Illegal Rusak Lahan Perhutani

SUKABUMI – Aktivitas tambang liar di wilayah Kabupaten Sukabumi, terus terjadi dan tak terkendali. Tak tanggung-tanggung, para penambang yang tidak mengantongi izin ini, telah memperluas area tambangnya dengan mencaplok lahan yang bukan miliknya, termasuk kawasan Perhutani.

Berdasarkan data lokasi illgel mining yang tercatat di Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi, terdapat 15 titik yang dijadikan lokasi penambangan illegal di lahan miliknya.

Bacaan Lainnya

Belasan titik ini, tersebar di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Yakni, Kecamatan Waluran, Ciemas, Lengkong, Kalibunder dan Kecamatan Jampangkulon dengan total lahan seluas 712,36 hektare.

“Dari ratusan hektare lahan perhutani di lima kecamatan ini, diperkirakan 4,5 hektare yang dijadikan sebagai lubang galian illegal mining dengan jumlah lubang sekitar 88 galian.

Sementara jumlah penambangnya ada sekitar 586 penambang,” kata Danru Polhut KPH Sukabumi, Vicky Yuldan kepada Radar Sukabumi, Selasa (25/2).

Lebih lanjut ia menjelaskan, lima kecamatan yang dijadikan sebagai lokasi illegal mining ini, yaitu Desa Waluran Mandiri dan Desa Mangunjaya, Kecamatan Waluran, Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Desa/Kecamatan Kalibunder dan Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon.

“Hektaran lahan milik perhutani yang dijadikan sebagai lokasi illegal mining ini, kebanyakan lahannya di tanami pohon rimcam, pinus dan pohon damar,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *