Pemkot Sukabumi Dituduh Tidak Serius Urus Koperasi

Ilustrasi

RADARSUKABUMI.com, SUKABUMI – Salah seorang akademisi sekaligus pemerhati sosial, Herry Hendrayana, menilai Pemerintah Kota Sukabumi terkesan masih setengah-setengah dalam pemberdayaan dan perlindungan koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Lantaran, hingga kini Kota Sukabumi belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur secara komprehensif pengoperasian.

Bacaan Lainnya

Kepada Radar Sukabumi (Grup Pojokjabar), dosen salah satu dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan ini menyampaikan, Kota Sukabumi belum memiliki regulasi yang mengatur secara komprehensif tentang koperasi. Aturan yang telah ada kini, hanya mengatur soal anggarannya.

“Kota Sukabumi belum punya Perda yang mengatur koperasi secara menyeluruh, mulai dari pemberdayaan koperasi, pelatihan SDM dan yang lainnya,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui, Kamis (14/2).

Selain regulasi yang mengatur tentang anggaran koperasi, untuk pengembangannya tentunya amat diperlukan aturan yang mengatur secara mendetail. Dengan begitu, seluruh koperasi di Kota Sukabumi dapat berkembang dengan baik.

“Bukan hanya soal dana saja, walaupun dana hibah. Yang lebih dibutuhkan adalah Perda yang mengatur secara menyeluruh tentang perkoprasian,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *