Pemkab Sukabumi Kembali Terapkan PSBB Parsial

RADARSUKABUMI.com – Pemkab Sukabumi berencana akan melanjutkan kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sarjono usai melakukan video conference bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersama Forkopimda Jawa Barat di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (29/5).

Bacaan Lainnya

“Saat kami komunikasi dengan Forkopimda Jawa Barat, daerah Kabupaten Sukabumi ini telah memasuki dan dinyatakan sebagai zona kuning.

Pak Gubernur merekomendasikan untuk zona kuning agar kembali melanjutkan PSBB tahap ke tiga mulai dari 30 Mei sampai 12 Juni 2020,” jelas Adjo kepada Radar Sukabumi, Jumat (29/5).

Untuk itu, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi akan mengikuti petunjuk dari Gubernur Jawa Barat, untuk menerapkan kembali PSBB parsial.

“Tentu saja kita akan mengevaluasi penerapan PSBB jilid ke III ini. Karena, dalam penerapannya nanti ada perubahan wilayah.

Seperti di tahap pertama kan ada 14 kecamatan, di tahap kedua sampai tanggal 29 Mei itu, terdapat 12 kecamatan dan dua desa. Nah untuk PSBB parsial jilid ke-III, rencananya akan diterapkan di enam kecamatan dan empat desa,” bebernya.

Wilayah Kabupaten Sukabumi yang akan menerapkan PSBB parsial pada jilid ke-III ini, yakni Kecamatan Cicurug, Cidahu, Parungkuda, Cibadak, Cisaat dan Kecamatan Sukaraja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *