BERITA UTAMAPemda Kabupaten Sukabumi

Pemkab Sukabumi Kembali Terapkan PSBB Parsial

×

Pemkab Sukabumi Kembali Terapkan PSBB Parsial

Sebarkan artikel ini

Sementara untuk desanya adalah Desa Sukadamai, Kecamatan Cicantayan, Desa Wanasari, Kecamatan Surade, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu dan Desa Bojonggaling, Kecamatan Bangargadung.

“Jadi, dalam pelaksanaan PSBB gelombang ke-III ini, tidak semua kecamatan akan menerapkan PSBB. Hanya saja aktivitas pertokoan, khusunya yang kebutuhan pangan dan yang resiko kesehatan kecil, dampak ekonominya besar itu akan dibuka.

Bank bjb Tandamata

Tetapi, kalau kecamatan lain yang diluar PSBB, akan diberlakukan AKB. Tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan,” paparnya.

Penerapan PSBB parsial di enam kecamatan dan empat desa ini, ujar Adjo, dilakukan sesuai dengan perkembangan pasien positif Covid-19 dan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terus meningkat.

“Kita itu nanti PSBB-nya, mengarah ke AKB. Karena, daerah Kabupaten Sukabumi ini berbatasan dengan Kota Sukabumi yang statusnya sudah biru sampai Juni. Untuk itu, dalam penerapan PSBB nanti, pasti akan ada penyesuaian,” bebernya.

Untuk menekan peningkatan grafik Covid-19 di Kabupaten Sukabumi, maka pemerintah daerah akan terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh warga.

“Saat ini, di sejumlah lokasi yang dijadikan sebagai kerumunan warga, sudah ditempatkan TNI dan Polri. Ini dilakukan agar warga mau disiplin.

Seperti saat masuk mall atau pasar, petugas akan menyarankan kepada warga untuk memakai masker, cuci tangan dan lainnya. Selain itu, toko yang buka juga sudah buat surat pernyataan pelaksanaan protokol kesehatan,” bebernya.(upi/den/t)